Minggu, 23 Maret 2014

GAME-GAME TERPOPULER [tulisan]

Game memang sudah tidak asing lagi bagi kita, tidak hanya anak-anak yang memainkannya, bahkan orang dewasa pun memainkannya. Game bisa menjadi obat stress bagi kita disaat pekerjaan atau tugas menumpuk. bahkan saat ini banyak orang yang tergila-gila dengan game. berikut ini adalah game yang tak asing lagi ditelinga kita:

1. TETRIS
Jangan pernah mengaku seorang gamer sejati kalau belum pernah memainkan game ini apalagi mengetahuinya. Game ini diciptakan pada tanggal 6 Juni 1985 oleh Alexey Pajitnov, seorang ahli computer asal Uni Soviet (sekarang Rusia). Game sederhana ini memberikan misi kepada player untuk menyusun balok-balok berbentuk hurul I, L, S, Z, T, titik, persegi panjang, dan bujur sangkar sampai terbentuk bangunan yang bagian atasnya lurus tanpa celah.

2. SUPER MARIO BROSS
Siapa pula gamer yang tak kenal game yang satu ini, bahkan non-gamer saja mungkin kenal dengan tokoh tukang ledeng asal Itali berperawakan pendek dan gemuk ini. Game ini pertama kali dikenalkan oleh Nintendo atas hasil kreasi desainer video game asal Jepang Shigeru Miyamoto. Ceritanya seputar si tukang Ledeng yang berusaha menyelamatkan Princess Peach dari sang musuh, Bowser di Negeri Jamur. Masih tercetak di ingatan gamer semua ketika Mario melompat-lompat, memakan jamur dan menjadi besar, menginjak musuh, serta theme song yang ear-catching sampai sekarang.

3. MORTAL KOMBAT & STREET FIGHTER
Mortal Kombat dibuat pada tahun 1992 oleh Ed Boon dan John Tobias. Tadinya hanya merupakan game arcade tetapi lama kelamaan menjadi sebuah judul game yang berdiri sendiri dan dari tahun ke tahun bermunculan seri-serinya. Yang paling membekas dari game ini adalah efek kebrutalannya-yang belum ada saingannya saat itu-hingga memunculkan ide sistem pe-rating-an game (ESRB). Bahkan karena kepopulerannya game ini pernah disajikan dalam bentuk film berjudul sama.
Street Fighter merupakan game arcade produksi Capcom yang lahir pada tahun 1987 dari tangan seorang game desainer asal Jepang, Hiroshi Matsumoto. Gameplay-nya standar yaitu adu jotos antar player/tokoh dengan berbagi jurus. Jurus paling terkenal di kalangan gamer Indonesia adalah Jurus Bola Api yang sebenarnya dalam bahasa Jepang bernama Jurus Hadoken (Pukulan Ombak). Video game ini juga akhirnya dibuat versi filmnya.

4. HARVEST MOON : BACK TO NATURE
Mungkin bagi anda yang sudah mulai suka bermain video game di awal 2000-an tahu betul apa itu Harvest Moon. Ya, video game ini sangat populer pada masanya, pada saat di Indonesia sedang dihebohkan dengan kemunculan konsol Playstation dari Sony yang membuat tempat rental PS-begitu sebutannya-menjamur dimana-mana. Game ini awalnya berjudul Bokojou Monogatari yang hanya dipasarkan di Jepang untuk konsol Nintendo. Kemudian pada sekitar tahun 2001 dirilis untuk konsol Playstation oleh Natsume (Jepang). Gameplay simulasi pertanian-yang pada waktu itu masih jarang-dan jalan cerita yang menarik dan selalu berkembang membuat game ini sangat digandrungi para gamer waktu itu. Bahkan untuk mendukung permainan ini sampai diterbitkan buku walkthrough yang juga laris manis di pasaran.

5. PRO EVOLUTION SOCCER & FIFA
Pro Evolution Soccer merupakan salah satu video game olahraga-sepakbola-yang terpopuler. Diproduksi oleh produsen game asal Jepang, Konami, game ini awalnya berjudul International Super Soccer (ISS) yang dirilis tahun 1994 di Jepang. Pada perkembangan selanjutnya berubah nama menjadi International Super Soccer Deluxe atau lebih dikenal dengan nama Winning Eleven (WE) yang dirilis pada tahun 1995. Seri-seri selanjutnya kemudian muncul mulai dari WE 97 sampai akhirnya pada seri WE 5 dibuatlah Pro Evolution Soccer (PES) yang dirilis sekitar tahun 2001. Tujuannya adalah untuk pembedaan pasar. WE ditujukan untuk pasar di Jepang sedangkan PES ditujukan untuk pasar Eropa. Yang khas dari PES adalah suara komentator Jim Beglin dan John Champion yang renyah.
FIFA merupakan game sepakbola saingan utama dari PES. FIFA diproduksi oleh Electronic Arts (EA) yang seri pertamanya dirilis pada tanggal 15 Juli 1993 dengan judul FIFA International Soccer (FIFA ’94). Seperti pada PES perkembangan FIFA terus berjalan mulai dari FIFA ’95 sampai pada seri terakhirnya FIFA 2013, bahkan pernah dirilis juga seri game FIFA khusus Piala Dunia Afrika Selatan dan Piala Eropa.

6. NEED FOR SPEED
Game balapan ini seri pertamanya berjudul The Need For Speed yang dirilis sekitar tahun 1994. Setelah itu muncul seri Need For Speed II yang dirilis sekitar tahun 1997 oleh Electronic Arts (EA). Pada tahun-tahun berikutnya kemudian bermunculan seri-seri Need For Speed yang lain dengan mengambil tema, lokasi, jenis mobil, jalan cerita,  bahkan tokoh yang berbeda-beda. Seri terakhir yang muncul adalah Need For Speed Run. Need For Speed menawarkan video game balapan yang sama sekali berbeda dengan game-game sejenis pada masanya. NFS menyajikan game kebut-kebutan a la balapan jalanan dengan dibumbui cerita yang melatarbelakangi, kemampuan meng-upgrade bahkan mengoleksi mobil, dan pada seri-seri terbaru menawarkan pengalaman kejar-kejaran dengan polisi di jalan raya.

7. CALL OF DUTY & MEDAL OF HONOR
Call of Duty (COD) merupakan video game bergenre FPS (First Person Shooter) atau TPS (Third Person Shooter) dengan setting Perang Dunia II, Perang Modern, dan Operasi Rahasia. Sampai tahun 2012 telah dirilis 9 seri COD dengan seri yang terpopuler ketika diproduksi oleh Activison dengan pengembangan dari Infinity Ward dan Treyach. Sembilan seri tersebut yaitu Call Of Duty I (2003), Call Of Duty 2 (2005), Call Of Duty 3 (2006), Call Of Duty World At War (2008), Call Of Duty 4 : Modern Warfare (2008), Call Of Duty Modern Warfare 2 (2009), Call Of Duty Black Ops (2010), Call Of Duty Modern Warfare 3 (2011), Call Of Duty Black Ops 2 (2012).
Medal Of Honor (MOH) merupakan salah satu saingan terberat COD dalam hal permainan virtual baku tembak. MOH terbilang lebih rajin merilis seri-seri terbarunya. Pada awalnya Medal Of Honor dirilis oleh Dreamworks Interactive sekitar tahun 1999 dengan diproduseri oleh Steven Spielberg. Seri-seri selanjutnya berturut-turut : MOH Underground (2000), MOH Allied Assault (2002) dengan expansion pack-nya Spearhead (2002) dan Breakthrough (2003), MOH Frontline (2002), MOH Rising Sun (2003), MOH Pacific Assault (2004), MOH European Assault (2005), MOH Heroes (2006), MOH Vanguard (2007), MOH Airborne (2007), MOH Heroes 2 (2007) Medal Of Honor (2010) yang merupakan remake dari seri MOH Operation Anaconda (2008), dan terakhir MOH Warfighter (2012).

8. DOTA
DotA merupakan singkatan dari Defense of the Ancients. PC Game Online ini sebenarnya bukan game yang berdiri sendiri tetapi merupakan pengembangan map dari user yang ketagihan game online Warcraft III. User yang user ID-nya bernama “eul” ini mengembangkan sebuah map yang diberi nama Map 0.95. berawal dari sinilah justru DotA digemari banyak gamer online dan mulai dikembangkan secara serius hingga akhirnya berkembang menjadi video game berjudul Reign of Chaos dan terakhir menjadi Frozen Throne. Game ini bercerita tentang pertempuran di masa pra sejarah antara pihak Sentinel dengan pihak Scourge. Disini user akan menjalankan tokoh yang disebut hero yang memimpin pasukan untuk berperang dengan pihak musuh. Yang menarik menurut para penikmat game online ini yaitu banyaknya karakter dengan kemampuan sihir dan senjatanya masing-masing, kemampuan mengupgrade karakter yang dimiliki, keuntungan berhubungan dengan user lain di seluruh dunia, dan keuntungan finansial dengan menjual karakter, senjata, atau sihir yang kita punya. Bahkan dengan adanya game ini seseorang bisa menghabiskan waktunya didepan pc sampai pagi.

9. ANGRY BIRDS
Sampai kemunculan seri terakhirnya yaitu Angry Birds Space, video game ini merupakan salah satu game terpopuler di era game platform (iOS, Blackberry, Android, Java). Dibuat pada Maret 2009 dan dirilis pertama kali pada Desember 2009 oleh Rovio. Bercerita tentang para burung warna-warni yang marah karena telurnya dicuri oleh para babi hijau sehingga mereka harus melawan para babi hijau tersebut untuk merebut kembali telur mereka. Cara bertarungnyapun cukup unik yaitu dengan melontarkan diri mereka menggunakan ketapel raksasa ke arah markas para babi hijau tersebut. Ketika tertabrak maka sedikit demi sedikit bangunan yang dihuni para babi hijau tersebut akan hancur beserta babi di dalamnya. Cukup lekat di telinga kita ketika burung merah dilontarkan akan berteriak “wwuuuiiiiiiyyy…..!!!!”.

10. PLANTS VS ZOMBIE
“Braaaiiiinnn…..” merupakan celetukan kawanan zombie yang masuk ke halaman rumah untuk memakan otak si empunya rumah, tetapi jangan khawatir karena ada sekawanan tanaman yang siap mempertahankan rumah dari serangan zombie. “Pletak..pletak..pletak..” ketika para zombie terkena serangan para tanaman.
Video game bergenre tower defense ini pertama kali dirilis oleh PopCap pada bulan Mei 2009. Dari sini kemudian game ini menjadi populer di kalangan pecinta mini game karena gameplay yang sederhana tetapi tidak murahan dan tetap menantang. “Zombies Eat Your Brain!!”

11. FLAPPY BIRD
 
Flappy Bird adalah program permainan yang dibuat oleh Nguyen Ha Dong yang berasal dari Hanoi, Vietnam pada tahun 2013. Permainan ini pertamakali dimainkan pada ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan IOS. Menggunakan nama .Gears Studio sebagai pengembangnya, tetapi hanya berisikan satu orang yakni dirinya sendiri. Game ini menampilkan karakter burung yang akan melewati sepasang pipa yg terletak dibawah dan diatas layar ponsel anda, dengan menyentuh layar, burung tersebut akan terbang lebih tinggi tapi jika tidak maka akan terjatuh. Game ini sangat membutuhkan konsentrasi bagi pemainnya. 

NEGARA DAN KONSTITUSI SERTA HUBUNGAN KEDUANYA



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
               Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
                Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
                   Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.2.1 Apakah pengertian negara itu?
1.2.2 Apakah pengertian konstitusi itu?
1.2.3 Bagaimanakah hubungan antara negara dan konstitusi?

1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
1.3.3 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.

1.4 MANFAAT PENULISAN

Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
1.4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
1.4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN NEGARA
               Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
           Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

2. Wilayah (teritorial)
            Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
            Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
            Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
1. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
2. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
3. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).


2.2 PENGERTIAN KONSTITUSI
            Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

              Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
            Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
             Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

A. TUJUAN DARI KONSTITUSI
               Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

             Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
            Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

b. KLASIFIKASI KONSTITUSI
          Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.

c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

2.3 HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.


BAB III
PENUTUP

3.1 SIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.


3.2 SARAN
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.wikipedia.com
Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
http://www.prince-mienu.blogspot.com